KRR (KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA) tidak hanya mengacu pada kesehatan reproduksi pada remaja saja. Namun lebih luas ditekankan pada tiga isu prioritas remaja, yaitu seks bebas, narkoba, dan HIV/AIDS.
A. NAPZA
1. NARKOTIKA
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
2. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun
setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
ü Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
ü Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
ü Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang
ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif, yaitu efek dari
narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya mengakibatkan kematian.
Psikotropika adalah
bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil
rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah
keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi
atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
-
Angel Dust
- Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis Psikotropika
juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis
yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain
fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih
lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.
Nama lainnya shabu, SS, ice.
3. ZAT
ADIKTIF
Zat adiktif
adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Contohnya antara lain:
- Alkohol
- Nikotin
- Kafein
- Zat Desainer