ARTI
PERKAWINAN
Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974,
pasal 1:
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
TUJUAN PERKAWINAN
Untuk
membentuk
keluarga
harmonis
melalui
saling
asah,
asih
dan asuh
dalam
ikatan
cinta
kasih
berdasakan
nilai-nilai
agama yang disepakati
oleh
kedua
belah
pihak
(komitmen)
untuk
mewujudkan
keluarga
bahagia
dan sejahtera
lahir
dan batin.
MENGAPA PUP PENTING?
1.Perkawinan,
jika
dilakukan
pada
usia
yang tepat,
akan
membawa
kebahagiaan
bagi
keluarga
dan
pasangan.
2.Menikah
di usia
muda
akan
membawa
banyak
konsekuensi
: Kesehatan,
Pendidikan,
Ekonomi
dan sosial.
3.Menikah
di usia
muda
memiliki
potensi
lebih
besar
untuk
gagal
(cerai)
karena
ketidaksiapan
mental dalam
menghadapi
dinamika
rumah
tangga
dan tanggungjawab
atas
peran
masing-masing
seperti
dalam
mengurus/mengatur
rumah
tangga,
mencukupi
ekonomi
keluarga
dan mengasuh/mendidik
anak.
4.Tujuan
akhir
dari
PUP Adalah
untuk
menurunkan
Total Fertility Rate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar