Minggu, 27 September 2015

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN


ARTI PERKAWINAN
Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974,

pasal 1:


Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


TUJUAN PERKAWINAN
Untuk membentuk keluarga harmonis melalui saling asah, asih dan asuh dalam ikatan cinta kasih berdasakan nilai-nilai agama yang disepakati oleh kedua belah pihak (komitmen) untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera lahir dan batin.


MENGAPA PUP PENTING?

1.Perkawinan, jika dilakukan pada usia yang tepat, akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan  pasangan.

2.Menikah di usia muda akan membawa banyak konsekuensi : Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan sosial.

3.Menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar untuk gagal (cerai) karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggungjawab atas peran masing-masing seperti dalam mengurus/mengatur rumah tangga, mencukupi ekonomi keluarga dan mengasuh/mendidik anak.

4.Tujuan akhir dari PUP Adalah untuk menurunkan Total Fertility Rate

Tidak ada komentar:

Posting Komentar